Penyuluhan Perkoperasian Bersama Asosiasi Penggerak Ekonomi dan Koperasi Syariah Indonesia (Apeksyindo) Kab Kediri

Di laksanakan di RM Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri , tanggal 07 November 2023 Di hadiri 25 Peserta dari 5 Koperasi Syariah Skala Provinsi Jawa Timur yang ada di Kabupaten Kediri

Acara Penyuluhan ini di isi oleh Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur
– Achmad rizadi SE., M.Ak
– Imam hamadi Wijaya SM

Tujuan sosialisasi aturan koperasi syariah adalah untuk Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya anggota koperasi syariah, tentang aturan koperasi syariah. Mendorong anggota koperasi syariah untuk mematuhi aturan koperasi syariah. Menjaga kelangsungan dan pengembangan koperasi syariah. Aturan koperasi syariah mengatur tentang berbagai aspek dalam pengelolaan koperasi syariah, mulai dari pendirian, organisasi, usaha, hingga pengawasan. Aturan ini penting untuk dipahami dan dipatuhi oleh anggota koperasi syariah agar koperasi syariah dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuannya.

Sosialisasi aturan koperasi syariah dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain:

Seminar dan workshop
Pelatihan
Media massa
Media sosial

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi anggota koperasi syariah, antara lain:

Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman anggota koperasi syariah tentang aturan koperasi syariah.
Meminimalisir terjadinya pelanggaran aturan koperasi syariah.
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi syariah.
Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan oleh anggota koperasi syariah untuk mendukung sosialisasi aturan koperasi syariah:

Mengikuti kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pihak lain.
Membaca dan memahami aturan koperasi syariah.
Mematuhi aturan koperasi syariah.
Dengan dukungan dari semua pihak, sosialisasi aturan koperasi syariah diharapkan dapat mencapai tujuannya dan memberikan manfaat bagi koperasi syariah di Indonesia.

Secara spesifik, tujuan sosialisasi aturan koperasi syariah dapat dikelompokkan menjadi beberapa poin berikut:

Peningkatan pemahaman dan kesadaran anggota koperasi syariah tentang aturan koperasi syariah. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada anggota koperasi syariah tentang apa itu koperasi syariah, apa tujuannya, bagaimana cara pendiriannya, apa saja kegiatan usahanya, dan apa saja aturan yang harus dipatuhi. Dengan pemahaman yang baik, anggota koperasi syariah akan lebih patuh terhadap aturan dan lebih berperan aktif dalam pengelolaan koperasi.
Peningkatan kepatuhan anggota koperasi syariah terhadap aturan koperasi syariah. Sosialisasi bertujuan untuk mendorong anggota koperasi syariah untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menjaga kelangsungan dan pengembangan koperasi syariah.
Peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi syariah. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang aturan koperasi syariah. Dengan informasi yang baik, masyarakat akan lebih percaya terhadap koperasi syariah dan lebih tertarik untuk menjadi anggota atau memanfaatkan jasa koperasi syariah.
Sosialisasi aturan koperasi syariah merupakan kegiatan yang penting dan perlu dilakukan secara berkelanjutan. Dengan sosialisasi yang baik, diharapkan koperasi syariah dapat berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. (dir)